Senin, 25 April 2011

pengaruh komisi perlindungan konsumen terhadap pelaku konsumsi individu dan lembaga

Dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia
Aktivitas BPKN yang menonjol saat ini adalah penyusunan grand scenario kebijakan perlindungan untuk memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Tugas Utama BPKN

1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,
2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,
3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,
4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen,
6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; dan
7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.


Struktur Organisasi BPKN
Keanggotaan BPKN terdiri dari unsur Pemerintah, Pelaku Usaha, LPKSM, Akademisi dan Tenaga Ahli, yang saat ini keseluruhannya berjumlah 17 anggota serta dibantu beberapa staf sekretariat.
Berkedudukan di Jakarta, BPKN telah menetapkan tugas dan tata kerjanya sesuai Keputusan Ketua BPKN No. 02/BPKN/Kep/12/2004. Dalam memperlancar tugas dan fungsinya untuk pengembangan perlindungan konsumen, BPKN membentuk komisi-komisi, yaitu:
1. Komisi I : Penelitian dan Pengembangan,
2. Komisi II : Informasi, Edukasi dan Pengaduan
3. Komisi III : Kerjasama
4. * Mengapa UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan?
* Apa Saja Hak-Hak Konsumen?
* Potret Pelanggaran Hak-hak Konsumen
* Konsumen Perumahan
* Konsumen jasa ketenagalistrikan
* Konsumen jasa Perbankan
* Konsumen produk Obat-obatan
* Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan
* Upaya Penyelesaian Sengketa Konsumen
* Dasar hukum pengaduan konsumen
5. Mengapa UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan?
Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen belum diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengakomodir hak-hak konsumen, yaitu 1) pasal 28 H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperolah pelayanan kesehatan; 2) pasal 31 ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ; (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; 3) pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
6. UU Perlindungan Konsumen juga merupakan penjabaran lebih detil dari hak asasi manusia, lebih khusus lagi hak-hak ekonomi yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob. Kehadiran UU Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen, yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.Mengapa UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan?
7. Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen belum diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengakomodir hak-hak konsumen, yaitu 1) pasal 28 H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperolah pelayanan kesehatan; 2) pasal 31 ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ; (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; 3) pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
8. UU Perlindungan Konsumen juga merupakan penjabaran lebih detil dari hak asasi manusia, lebih khusus lagi hak-hak ekonomi yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob. Kehadiran UU Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen, yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.
9. Seperti Apa Isi UUPK?
10. Isi dari UUPK selain asas dan tujuan serta hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, dari segi materi hukum, secara umum UUPK mengatur sekaligus hukum acara/formil dan hukum materiil. Kemusdian UUPK juga mengatur kelembagaan perlindungan konsumen tingkat pusat dalam bentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), maupun di daerah dalam bentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), juga tentang penyelesaian sengketa konsumen dan ketentuan pidananya.
11. Definisi Konsumen dalam UUPK
12. Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
13. Definsi Pelaku Usaha dalam UUPK
14. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ada dua jenis pelaku usaha, yaitu perseorangan dan badan usaha. Dalam konteks advokasi konsumen, yang relevan untuk dijadikan ?sasaran? advokasi adalah pelaku usaha dalam bentuk badan usaha. Sedangkan pelaku usaha perseorangan, dalam praktik muncul dalam bentuk pengusaha kecil/lemah, justru masuk kelompok yang juga harus mendapat pembelaan/ advokasi.
15. Definisi Barang dalam UUPK
16. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
17. Definisi Jasa dalam UUPK
18. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen. Dalam praktik di lapangan, keberadaan jasa dapat dibedakan menjadi empat, yaitu: 1) Jasa komersial: seperti bank, asuransi, telekomunikasi, transportasi, dll; 2) Jasa non-komersial: seperti jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan; 3) Jasa professional: seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, arsitek, dll; 4) Jasa layanan public: seperti pembuatan SIM, KTP, Pasport, sertifikat tanah, dll. Sedangkan dari aspek penyedia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 1) badan hukum privat, baik yang bersifat komersial (Perseroan Terbatas) maupun non-komersial (Yayasan); dan 2) badan hukum publik. UU Perlindungan Konsumen terbatas hanya mencakup jasa yang disediakan oleh badan hukum komersial.
19. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
20. LPKSM adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Ruang lingkup kegiatan LPKSM meliputi: penanganan pengaduan konsumen, pendidikan konsumen, penerbitan majalah/buku konsumen, penelitian dan pengujian, dan advokasi kebijakan.
21. Apa Saja Hak-Hak Konsumen?
22. # Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
# Hak Untuk Memilih
# Hak Atas Informasi
# Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
# Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
# Hak Untuk Mendapat Pendidikan
# Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
# Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
# Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya
23. Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
24. Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.
25. Hak Untuk Memilih
26. Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih.
27. Hak Atas Informasi
28. Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis.
29. Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
30. Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.
31. Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
32. Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara: 1) Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen; 2) Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action); 3) Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
33. Hak Untuk Mendapat Pendidikan
34. Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.
35. Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
36. Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.
37. Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
38. Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut. Bentuk ganti eugi dapat berupa: 1) pengembalian uang; 2) penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya; 3) perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).
39. Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya
40. Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing.
41. Potret Pelanggaran Hak-hak Konsumen
42. Pelanggaran hak-hak konsumen di Indonesia merupakan hal yang jamak, masih kita jumpai sehari-hari kasus keracunan makanan dan kecelakaan yang menempatkan konsumen sebagai korban. Beberapa sebab terjadinya pelanggaran hak konsumen adalah rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, tidak maksimalnya regulasi pemerintah, dan mandulnya penegakkan hukum.
43. Pelanggaran hak-hak konsumen dapat berupa pelanggaran bersifat substantif maupun prosedural sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen atau berbagai UU sektoral.
44. Konsumen Perumahan
45. Ada dua kelompok pengaduan konsumen perumahan, yaitu: 1) sebagai akibat telah terjadinya pelanggaran hak-hak individu konsumen perumahan. Seperti, mutu bangunan di bawah standar, ukuran luas tanah tidak sesuai, dll; 2) sebagai akibat pelanggaran hak-hak kolektif konsumen perumahan. Seperti, tidak dibangunnya fasilitas sosial / umum, sertifikasi, rumah fiktif, banjir dan soal kebenaran klaim / informasi dalam iklan / brosur dan pameran perumahan.
46. # Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum)
# Penjualan Rumah Fiktif
47. Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum)
48. Fasilitas sosial dan fasilitas umum yang diiklankan dalam sumber informasi bagi konsumen, yaitu iklan, brosur perumahan dan pameran perumahan terkadang tidak didapat sebagaimana mestinya, banyak fasilitas yang diperjanjikan dalam brosur pada akhirnya hanya menjadi promosi semata dari pengembang. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap konsumen perumahan yang dilakukan oleh pengembang (jika menjadi penangggung jawab membangun fasilitas umum) maupun oleh Pemda setempat (jika informasi tersebut bersumber pada dokumen resmi yang dikeluarkan Pemda).
49. Menghadapi persoalan diatas dibutuhkan dua kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi kepentingan konsumen perumahan. 1) kebijakan yang bersifat komplementer. Artinya, kebijakan yang berisi ketentuan hukum yang memungkinkan konsumen mendapatkan informasi tentang fasilitas umum yang harus disediakan pengembang; 2) kebijakan yang bersifat kompensatoris. Artinya, terhadap praktik-praktik pemasaran dan pembangunan perumahan yang menimbulkan kerugian bagi pihak konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pengembang.
50. Penjualan Rumah Fiktif
51. Korban kasus penjualan rumah fiktif biasanya adalah golongan masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah yang umumnya kelompok masyarakat menengah ke bawah. Ada dua instrumen hukum yang dapat dilakukan calon konsumen yang menjadi korban kasus perumahan fiktif untuk menuntut pengembalian uang yang telah disetorkan kepada pengembang: 1) seperti diatur dalam Pasal 98 KUHAP: ?Jika seuatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana oleh PN menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu?. Artinya, kerugian bagi orang lain yang dimaksud pasal itu termasuk pula kerugian pihak korban. Dan penggabungan perkara gugatan pada perkara pidana yang dimaksud adalah agar perkara gugatan tersebut pada suatu ketika yang sama diperiksa sekaligus; 2) berdasarkan putusan dalam perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, para korban secara terpisah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi dengan tuntutan pengembang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun untuk proses yang lebih efektif beracara dalam advokasi konsumen kasus rumah fiktif adalah dengan menggunakan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action).
52. Konsumen jasa ketenagalistrikan
53. Dua ketidakadilan dalam penyediaan ketenagalistrikan di Indonesia: 1) dalam bentuk, baru ada sekitar 54 persen masyarakat Indonesia yang dapat mengakses listrik; 2) masyarakat yang sudah mendapatkan aliran listrik, sebagai konsumen hak-hanya masih sering terabaikan karena seringnya pemadaman, voltase turun-naik, dan akurasi pencatatan meter.
54. # Pencatatan Meter
# Pemadaman tanpa pemberitahuan
# Voltase tidak stabil
# Penerangan Jalan Umum
55. Pencatatan Meter
56. Permasalahan pencatatan meter mendominasi kasus yang dialami konsumen. Biasanya kesalahan petugas dari PLN ternyata dibebankan kepada konsumen, dalam bentuk: 1) konsumen membayar tidak sesuai dengan pamakaian; 2) beban tagihan menjadi menumpuk, sehingga memberatkan konsumen.
57. Pemadaman tanpa pemberitahuan
58. Kerugian konsumen akibat pemadaman, dalam bentuk : 1) biaya, karena akibat pemadaman konsumen harus mengeluarkan biaya ekstra, seperti beli lilin, dll; 2) hilangya potensi pendapatan, seperti usaha photo kopy misalnya, karena pemadaman, usahanya terhambat; 3) kerusakan alat-alat elektronik, atau usia alat-alat elektronik menjadi tidak tahan lama.
59. Pemadaman yang terjadi karena sebab yang masih dalam kendali PLN, mestinya ada kompnsasi financial bagi konsumen.
60. Voltase tidak stabil
61. Voltase tidak stabil adalah bentuk pelanggaran hak-hak konsumen, khususnya hak atas keamanan dan keselamatan dan hak konsumen untuk mendapatkan barang dan atau jasa yang sesui dengan standar sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pelaku usaha. Contoh: masyarakat mendapatkan tenaga listrik jauh di bawah atau di atas yang sudah diumumkan PLN.
62. Penerangan Jalan Umum
63. Pajak Penerangan Jalan Umum dibebani pada konsumen PLN, namun dalam kenyataannya tidak semua konsumen PLN menikmati dari pajak yang telah mereka bayar. Keluarnya Keppres No. 89 tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik tahun 2003, ada keharusan dari PT PLN untuk mendeklare Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) di masing masing cabang untuk penerangan jalan, meliputi : 1) frekuensi pemadaman per 3 bulan; 2) lama pemadaman per 3 bulan; dan 3) akurasi pencatatan meter. Jika dalam realisasi, PLN tidak dapat memenuhi TMP yang dideklare, PT PLN harus membayar denda/penalty kepada konsumen sebesar 10 persen dari biaya beban. Namun, dalam praktik tidak banyak cabang PLN yang mensosialisasikan TMP kepada konsumen.
64. Konsumen jasa Perbankan
65. Dalam praktik merebut nasabah cara yang dilakukan bank tidak diimbangi dengan memberikan informasi yang utuh tentang produk jasa perbankan tersebut, sehingga muncul berbagai keluhan konsumen jasa perbankan.
66. # Produk ATM
# Produk Kartu kredit
67. Produk ATM
68. Ada empat persoalan dari Produk ATM (Automated Teller Machine), yaitu: 1) keberanan iklan ATM, ketika mau menggunakan ATM dalam keadaan tidak berfungsi dan tidak ada penjelasan dari bank; 2) perjanjian standar dalam aplikasi permohonan ATM yang berat sebelah; 3) informasi tentang produk ATM sangat minim. Beberapa pemegang ATM mengeluh, uang yang ditelan boks ATM, namun saldo rekening konsumen tetap di-debet; 4) soal mekanisme penyelesian komplain pemegang ATM. Konsumen tidak merasa menarik tunai melalui ATM, tetapi didapati saldo rekening konsumen berkurang. Dalam kasus seperti ini, posisi konsumen sangat lemah, karena secara teknis konsumen tidak mungkin meng-counter pembuktian yang disodorkan pihak bank penerbit ATM.
69. Produk Kartu kredit
70. Persoalan yang sering dikeluhkan konsumen kartu kredit antara lain: 1) Iklan. Ikaln yang gencar dilakukan umumnya berkesan menyenagkan konsumen. Padahal, tersembunyi maksud untuk mengeruk uang sebanyak-banyaknya dari kantung konsumen; Kedua, perjanjian standar yang isinya berat sebelah. Setiap pemohon kartu kredit, terlebih dahulu harus mengisi aplikasi permohonan kartu kredit yang dibuat dalam bentuk standar, pemohon tidak ada alternatif lain, selain setuju dengan persyaratan yang ditentukan secara sepihak oleh bank; 3) besaran dan cara menghitung bunga/penalty. Tidak banyak konsumen kartu kredit yang tahu atau peduli, bagaimana bank mengenakan biaya terhadap konsumen, sehingga sangat sulit untuk konsumen ikut mengoreksi jika terjadi kekeliruan dalam penagihan.
71. Konsumen produk Obat-obatan
72. Beragam persoalan yang dihadapi konsumen produk obat-obatan di Indonesia: Dari persoalan makro menyangkut peran pemerintah dalam pengadaan obat murah, persoalan hak kekayaan intelektual obat-obat paten yang membuat harga obat melambung, soal tata niaga produk obat yang syarat dengan kartel, keberadaan obat palsu, penggunaan obat yang tidak rasional, sampai soal belum optimalnya apoteker, khususnya dalam pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
73. # Konsumsi obat yang tidak rasional
# Maraknya obat palsu
# Tidak optimalnya peran apoteker
74. Konsumsi obat yang tidak rasional
75. Temuan Purnawati S. Pujiarto (konsultan kesehatan WHO Indonesia), terbukti bahwa 69,6 % anak-anak yang sakit di Indonesia, diberikan lebih dari 4 macam jenis obat, sementara 35,3 % anak-anak yang sakit mendapat lima macam obat. Padahal rata-rata penyakit anak tersebut, bisa sembuh tanpa harus ke dokter. Ini menjadi bukti tidak rasionalnya konsumsi obat yang diberikan oleh dokter. Ada dua potensi pelanggaran hak-hak konsumen dari konsumsi obat yang tidak rasional, yaitu pelanggaran hak atas informasi dan hak atas keamanan.
76. Maraknya obat palsu
Data WHO menyebutkan, peredaran obat palsu di negara berkembang, termasuk Indonesia, mencapai 20 % – 40 %. Praktik peredaran obat palsu terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah dan juga karena rendahnya daya beli masyarakat.
77. Tidak optimalnya peran apoteker
Apotik berbeda dengan toko obat, jika pasien menebus obat di apotik, pasien mendapatkan dua bentuk produk, yaitu obat tersebut dan informasinya. Namun selama ini, tidak banyak konsumen yang memperolah informasi obat ketika menebus obat di apotek, karena tidak ada apoteker ketika menebus obat. Hal ini merugikan konsumen, karena selain tidak mendapat informasi obat dari personil yang kompeten, juga tidak dapat berkonsultasi menyangkut obat yang akan dikonsumsi, baik manfaat obat maupun resikonya.
78. Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan
79. Ada dua kategori pelayanan kesehatan: 1) pelayanan kesehatan tingkat dasar, hal ini menjadi tanggung jawab Pemerintah; 2) pelayanan kesehatan lanjutan, disedikan pemerintah juga disediakan rumah sakit swasta.
80. Beberapa kategori pengaduan pelayanan kesehatan: Pertama, persoalan non-medik (mahalnya biaya rawat inap, soal keamanan di rumah sakit); Kedua, persoalan medik (baik yang dilakukan oleh dokter, maupun oleh profesi penunjang, seperti perawat, bidan).
81. # Malpraktik profesi dokter
# Penggunaan alat canggih yang tidak proporsional dan rasional
# Dokter yang merangkap sebagai ”pedagang”
82. Malpraktik profesi dokter
Malparktik profesi dokter, yaitu penyimpangan yang dilakukan dokter dalam menjalankan profesinya, dari standar profesi yang ada yang menimbulkan kerugian di pihak pasien.
83. Hak-Hak Konsumen – Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan
Penggunaan alat canggih yang tidak proporsional dan rasional
Penggunaan alat canggih dalam praktek kedokteran terkadang berlebihan karena sebenarnya hal itu bukan kebutuhan pasien, melainkan usaha rumah sakit untuk menutupi beban biaya investasi pengadaan barang tersebut, jadi pasien menjadi obyek pendapatan semata. Selain itu juga minimnya info yang diberikan tentang alat ersebut kepada pasien makin merugikan pasien.
84. Dokter yang merangkap sebagai ”pedagang”
Dokter yang menjadi pedagang obat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pada akhirnya pasien yang dirugikan, karena harus mengkonsumsi obat lebih banyak sehingga biaya kesehatan menjadi membengkak.
85. Upaya Penyelesaian Sengketa Konsumen
86. Ada berbagai macam usaha yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa konsumen, namun sebelum mengambil keputusan untuk melakukan tindakan/aksi terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, terlebih dahulu harus jelas hasil (outcame) apa yang diharpakan konsumen dari tindakan tersebut.
87. # Mengajukan pengaduan kepada Asosiasi Industri
# Membuat pengaduan ke Pelaku Usaha
# Menulis surat pembaca di media cetak
# Membuat pengaduan ke LPKSM
# Membuat Pengaduan / laporan tindak pidana ke Kepolisian
# Mengirimkan somasi ke Pelaku Usaha
# Mengajukan gugatan secara perorangan
# Mengajukan Gugatan Perdata secara Perwakilan Kelompok (Class Action)
# Meminta LPKSM mengajukan Gugatan Legal Standing
# Penyelesian sengketa konsumen Melalui Badan Penyelaian Sengketa Konsumen (BPSK)
# Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional
# Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Periklanan Indonesia
# Mengajukan Pengaduan kepada Organisasi Profesi
88. Mengajukan pengaduan kepada Asosiasi Industri
Lembaga yang juga dapat menjadi alternatif konsumen menyampaikan pengaduan adalah Assosiasi Industri. Ada dua pendekatan: 1) fungsi penanganan pengaduan konsumen langsung ditangani pengurus assosiasi; atau 2) assosiasi yang membentuk lembaga khusus yang berfungsi menangani sengketa konsumen, seperti assosiasi industri asuransi membentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia.
89. Membuat pengaduan ke Pelaku Usaha
Pengaduan ke pelaku usaha penting dilakukan konsumen terlebih dahulu, karena dalam banyak kasus antara konsumen dengan pelaku usaha berawal dari burukya komunikasi, termasuk minimnya pemahaman konsumen tentang produk yang dikonsumsi, dengan mengadu langsung ke pelaku usaha, pada umunya dapat diselesaikan tanpa perlu ada bantuan / intervensi pihak ketiga.
90. Menulis surat pembaca di media cetak
Dengan menulis pengalaman buruk di media cetak tentang suatu produk tingkat penyelesaian sangat rendah karena tergantung kepedulian dari pelaku usaha aka nama baiknya. Namun cara ini baik untuk pendidikan konsumen lain agar mengetahui info barang tersebut.
91. Membuat pengaduan ke LPKSM
Membuat pengaduan ke LPKSM dapat dengan berbagai akses, seperti: surat, telepon, datang langsung, e-mail, SMS. Agar ditindak lanjuti, pengaduan konsumen harus dilakukan tertulis atau datang langsung ke LPKSM dengan mengisi form pengaduan konsumen. Mekanisme LPKSM dalam menyelesaikan sengketa konsumen adalah dengan mengupayakan tercapainya kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha melalui mediasi atau konsiliasi.
92. Membuat Pengaduan / laporan tindak pidana ke Kepolisian
Dalam beberapa kasus pelanggaran terhadap hak konsumen ada yang berdimensi pidana, oleh karena itu dapat diadukan ke Kepolisian. Laporan / pengaduan ke kepolisian dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengambil langkah hukum / polisional sehingga korban tidak berjatuhan lagi.
93. Mengirimkan somasi ke Pelaku Usaha
Somasi selain berisi teguran, juga memberi kesempatan terakhir kepada tergugat untuk berbuat sesuatu dan atau untuk menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini lebih efektif, terlebih ketika menyangkut kepentingan publik, akan sangat bagus somasi dilakukan kolektif dan terbuka.
94. Mengajukan gugatan secara perorangan
Mengajukan gugatan perorangan untuk masalah sengketa konsumen sangat tidak efektif, karena biaya akan sangat mahal dan lamanya waktu penyelesaian.
95. Mengajukan Gugatan Perdata secara Perwakilan Kelompok (Class Action)
Gugatan Perwakilan kelompok merupakan cara yang praktis, dimana gugatan secara formal cukup diwakili beberapa korban sebagai wakil kelas. Namun apabila gugatan dikabulkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, korban lain yang secara formal tidak ikut menggugat dapat langsung menuntut ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Selain dalam UU Perlindungan konsumen, gugatan class action juga diatur dalam UU Jasa Konstruksi. Gugatan ini baik dipakai untuk kasus-kasus pelanggaran hak konsumen secara massal
96. Meminta LPKSM mengajukan Gugatan Legal Standing
Menurut pasal 46 Ayat (1) Huruf (c) UU PK menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dapat mengajukan gugatan legal standing dengan memenuhi syarat, yaitu: 1) Berbentuk badan hukum atau yayasan; yang 2) Dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen; dan 3) Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
97. Penyelesian sengketa konsumen Melalui Badan Penyelaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Lembaga ini pendiriannya menjadi tanggungjawab pemerintah, didirikan ditiap pemerintahan Kota/Daerah tingkat II. Tujuan BPSK untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan (Pasal 49 Ayat (1) UUPK) melalui cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi yang anggotanya terdiri dari unsur: 1) Pemerintah; 2) Lembaga konsumen; dan 3) Pelaku usaha (Pasal 49 Ayat (3) UUPK).
98. tugas dan wewenang BPSK, meliputi: 1) penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi/arbitrase/konsiliasi; 2) konsultasi perlindungan konsumen; 3) pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; 4) melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UUPK; 5) menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen; 6) meneliti dan memeriksa sengketa perlindungan konsumen; 7) memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UUPK; 9) meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana
99. Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional
Pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional dapat dilakukan jika seorang mendapat pelayanan buruk dari lembaga pemerintah. Namun KON memiliki kelemahan, yaitu kewenangannya terbatas meminta klarifikasi dan memberikan rekomendasi, tanpa memiliki kewenangan eksekusi. Masalahnya adalah ketika rekomendasi Komisi tidak ditindaklanjuti oleh lembaga yang diadukan masyarakat, komisi juga tidak dapat berbuat apa-apa.
100. Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Periklanan Indonesia
Terkait iklan di bidang perumahan, seperti klaim iklan berlebihan, penggunaan figur anak-anak dalam iklan perumahan, konsumen atau lembaga konsumen dapat mengutarakan keluhannya ke Komisi Periklanan Indonesia, yaitu lembaga “independen” yang dibentuk komunitas pengusaha periklanan yang tergabung dalam PPPI yang secara fungsional menampung keluhan atau pengaduan masyarakat terhadap visualisasi tayangan iklan. Namun, lembaga ini belum efektif disebabkan: 1) Independensi komisi ini diragukan; 2) Tidak semua pengusaha periklanan tergabung dalam PPPI;
101. Mengajukan Pengaduan kepada Organisasi Profesi
Dalam kasus sengketa konsumen jasa profesional, apabila jenis pelanggaran masih dalam koridor kode etik, konsumen dapat mengadukan kepada Majelis Kehormatan Etik masing-masing profesi. Sebagai contoh, jika ada indikasi notaris melakukan malpraktik profesi yang potensial merugikan kepentingan masyarakat, sebagai pengguna jasa, masyarakat dapat mengutarakan keberatan/pengaduan Dewan Etik Ikatan Notaris Indonesia.
102. Dasar hukum pengaduan konsumen
103. # Perbuatan Melawan Hukum (Onrecchmatige Daad)
# Wansprestasi/Cidera
# Kelebihan dan kekurangan berbagai saluran pengaduan konsumen
104. Perbuatan Melawan Hukum (Onrecchmatige Daad)
Perbuatan melawan hukum yang diatur pasal 1365 KUHPerdata selalu dijadikan pijakan dalam gugatan perdata. Isinya adalah tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum dapat dipahami baik dalam arti sempit (terbatas kepada pelanggaran undang-undang), maupun dalam arti luas (meliputi pelanggaran terhadap undang-undang dan perbuatan manusia yang melanggar hak-hak orang lain). Empat unsur yang harus dipenuhi dalam konstruksi hukum perbuatan melawan hukum: 1) Adanya perbuatan melanggar hukum; 2) Menimbulkan kerugian; 3) Adanya unsur kesalahan, dan 4) Ada hubungan kausalitas antara perbuatan hukum dan kerugian yang timbul.
105.Wansprestasi/Cidera
Istilah wanprestasi berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk. Wansprestasi dapat berupa: 1) Tidak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan; 2) Melaksanakan yang diperjanjikan tidak sebagaimana mestinya; 3) Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan 4) Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
106.Persoalan di lapangan adalah pengertian perjanjian dalam wanprestasi terbatas pada perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Tidak termsuk korespondensi, brosur, leaflet yang kadang juga berisi janji-janji pelaku usaha kepada konsumen
107.Kelebihan dan kekurangan berbagai saluran pengaduan konsumen

sumber: http://sukses-since.blogspot.com/2011/04/badan-perlindungan-konsumen-nasional.html

UU anti monopoli dan pengaruh terhadap bisnis usaha kecil dan menengah

Latar Belakang Kelahiran UU Antimonopoli
Latar belakang diundangkannya Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. Pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok pengusaha tertentu terutama yang dekat dengan kekuasaan, telah menyebabkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi rapuh karena bersandarkan pada kelompok pengusaha-pengusaha yang tidak efisien, tidak mampu berkompetisi, dan tidak memiliki jiwa wirausaha untuk membantu mengangkat perekonomian Indonesia.

UU No. 5/1999 ini diundangkan setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi di tahun 1997-1998 yang meruntuhkan nilai rupiah dan membangkrutkan negara serta hampir semua pelaku ekonomi. Undang-undang ini juga merupakan salah satu bentuk reformasi ekonomi yang disyaratkan oleh International Monetary Fund untuk bersedia membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi. Undang-undang ini berlaku efektif pada tanggal 5 Maret 2000. Untuk mengawasi dan menerapkan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU (berdasar pasal 30 UU No. 5/1995).

Secara umum, isi UU No. 5/1999 telah merangkum ketentuan-ketentuan yang umum ditemukan dalam undang-undang antimonopoli dan persaingan tidak sehat yang ada di negara-negara maju, antara lain adanya ketentuan tentang jenis-jenis perjanjian dan kegiatan yang dilarang undang-undang, penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha, kegiatan-kegiatan apa yang tidak dianggap melanggar undang-undang, serta perkecualian atas monopoli yang dilakukan negara.

Sejauh ini KPPU telah sering menjatuhkan keputusan kepada para pelaku usaha di Indonesia yang melakukan perjanjian-perjanjian atau kegiatan-kegiatan yang dikategorikan terlarang oleh UU No. 5/1999 serta yang menyalahgunakan posisi dominan mereka.
Perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, intregasi vertikal, dan perjanjian tertutup. Sedang kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persengkongkolan.

Pada 5 Maret 2009 yang lalu UU No. 5/1999 genap berusia sepuluh tahun, waktu yang cukup panjang dan relevan untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut.
Praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sementara itu, persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Sepuluh tahun penerapan UU Antimonopoli perlu dilakukan suatu refleksi, apa dampaknya bagi dunia usaha, bagi konsumen dan pemerintah. Selama sepuluh tahun berlakunya UU Antimonopoli, sejak tahun 2000 sampai sekarang menurut Zubaedah, Kasubdit Advokasi KPPU, KPPU telah menerima 963 laporan pelanggaran tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Setelah laporan itu diklarifikasi, yang ditindaklanjuti berjumlah 179. Dari jumlah tersebut sebanyak 121 diputuskan, 43 statusnya penetapan, sedangkan 15 lainnya sedang ditangani.

Dilihat dari jumlah kasus yang dilaporkan, yang sudah diputuskan dan yang sedang diproses, KPPU dapat dikatakan tergolong aktif melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tetapi yang perlu dievaluasi secara sederhana adalah dampak UU Antimonopoli tersebut terhadap pelaku usaha, terhadap konsumen dan Pemerintah sendiri.

Tujuan UU Antimonopoli
Sebelum lebih jauh mengkaji UU Antimonopoli ini, perlu diketahui terlebih dahulu tujuan UU Antimonopoli. Adapun tujuan UU Antimonopoli sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 3 adalah untuk:
a) menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b) mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c) mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d)terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Dari ke empat tujuan tersebut, Martinus Udin Silalahi dalam tulisannnya yang dimuat dalam situs Koran Harian Sore Sinar Harapan tanggal 9 Maret 2005 merumuskan menjadi dua tujuan pokok, yaitu tujuan ekonomi dan tujuan sosial. Menurut Martinus, maksud tujuan ekonomi adalah terselenggaranya persaingan usaha yang sehat, kondusif dan efektif yang mengakibatkan efisiensi ekonomi. Sedangkan tujuan sosial adalah melalui persaingan usaha yang sehat tersebut kesejahteraan masyarakat akan ditingkatkan (the maximization of consumer welfare), yaitu masyarakat akan mempunyai pilihan untuk membeli suatu barang atau jasa dengan harga yang lebih murah. Jadi, kedua tujuan tersebut menjadi dasar parameter untuk menilai, apakah dampak UU Antimonopoli tersebut terhadap pelaku usaha, terhadap masyarakat (konsumen), dan terhadap Pemerintah sendiri.

Dampak UU Antimonopoli bagi Pelaku Usaha
Dampak UU Antimonopoli tersebut bagi pelaku usaha adalah yang pertama, pelaku usaha tidak boleh menjalankan usaha dengan cara tidak fair atau menjalankan usaha merugikan pesaingnya baik secara langsung maupun tidak langsung; yang kedua pelaku usaha harus sungguh-sungguh bersaing dengan kompetitornya supaya tetap dapat eksis di pasar yang bersangkutan, baik dari aspek kualitas, harga maupun pelayanannya. Karena suatu pelaku usaha tidak tahu persis apa yang dilakukan oleh kompetitornya untuk tetap eksis, maka setiap pelaku usaha akan melakukan perbaikan peningkatan terhadap produknya (inovasi) untuk menghasilkan kualitas yang lebih baik, harga yang lebih murah dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk menarik hati konsumen. Apakah ini sudah dijalankan oleh pelaku usaha di Indonesia? Sejak diberlakukannya UU Antimonopoli sepuluh tahun yang lalu, pelaku usaha umumnya sudah memperhatikan rambu-rambu yang ditetapkan di dalam UU Antimonopoli.

Paling tidak mengetahui bahwa ada UU Antimonopoli yang memberi kebebasan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya, tetapi kebebasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam UU Antimonopoli tersebut.
Misalnya, adanya larangan penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% untuk satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (Pasal 17), dan penguasaan pangsa pasar lebih dari 75% untuk dua atau tiga pelaku usaha (Pasal 25 ayat 2 huruf b). Namun, batasan ini tidak berlaku mutlak.

Artinya tidak setiap pelaku usaha melebihi pangsa pasar tersebut langsung dilarang, melainkan harus dibuktikan terlebih dahulu, apakah dengan melebihi penguasaan pangsa pasar yang ditetapkan tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Kalau ya, maka larangan tersebut dikenakan kepada pelaku usaha yang bersangkutan, kalau tidak, maka pelaku usaha tersebut tidak dikenakan larangan tersebut.

Dengan demikian UU Antimonopoli tidak anti perusahaan besar. Justru UU Antimonopoli mendorong perusahaan menjadi perusahaan besar asalkan atas kemampuannya sendiri, bukan karena melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

SUMBER : http://andrisatria.blogdetik.com/2010/05/24/refleksi-10-tahun-undang-undang-antimonopoli/

Sabtu, 02 April 2011

Utang Jangka Panjang

  • Hutang Hipotik

Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.

Pinjaman hipotik biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber, misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka akuntansi untuk hipotik relatif sederhana,

Hak-hak Hipotik

Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.

Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik

Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik antara lain :

1.Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.

2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya

3. Hak numpang karang dan hak guna usaha

4.Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.

Hapusnya Hipotik

1. Karena hapusnya ikatan pokok

2. Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur

3. Karena penetapan oleh hakim

Azas Hipotik

Azas-azas Hipotik, antara lain :

1. Azas publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.

2. Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.

Prosedur Pengadaan Hipotik

1) Harus ada perjanjian hutang piutang,

2) Harus ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang

  • HUTANG WESEL JANGKA PANJANG

Wesel atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker's draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.

Keuntungan Wesel

Masalah yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dapat dianggap atau diperlakukan sebagai tunai, oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana sipenerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi risiko tidak memperoleh pembayaran.

Untuk mengurangi risiko tersebut diatas maka seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Ini akan mengurangi risiko kreditur terkecuali apabila bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu.

Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewajiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu juga ( termasuk biaya-biaya).

wesel diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.

  • UANG MUKA DARI PERUSAHAAN AFILIASI

Hutang kepada pemegang saham pada umumnya berasal dari pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasl dari pinjaman atau dari transaksi-transksi lain, misalnya pembelian barang atau jasa.

  • HUTANG KREDIT BANK JANGKA PANJANG

Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa latin, “Credere”, yang berarti kepercayaan, maksudnya adalah bahwa seseorang yang memperoleh kredit berarti orang tersebut memperoleh kepercayaan, sedangkan bagi pemberi kredit berarti telah memberikan kepercayaan kepada seseorang dan yakin bahwa uangnya, pasti akan kembali sesuai dengan perjanjian.

Kredit menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998,”kerdit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

Kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.

Berdasarkan pengertian di atas jelaslah bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang dapat di nilai dan di ukur dengan uang.

SUMBER:

http://budhivensius.blogspot.com/2011/03/pengertian-sumber-dana-bank-sumber.html

http://arieslampung.blogspot.com/2010/03/perbedaan-utang-dengan-piutang.html


Jumat, 25 Maret 2011

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :

Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)

Senada dengan hal tersebut diatas Edi Prajoto mengatakan Bahwa :

Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)

Dari devenisi diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa tanah adalah merupakan konflik antara beberapa pihak yang mempunyai kepentingan yang sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang oleh karena kepentingan tersebut maka dapat menimbulkan akibat hukum.

Dalam bidang pertanahan ada dikenal sengketa sertifikat ganda dimana pada satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat, dimana hal ini dapat mengakibatkan akibat hukum.
Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah milik orang lain.

Cara-cara Penyelesaian

a. NEGOSIASI dan ADR

Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.

b. ARBITRASE

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.

c. PENGADILAN

Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.

Negosiasi

Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu

Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Arbitrase

Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi

  1. Negosiasi atau perundingan
    Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
  1. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.

Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah

Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”

  1. Arbitrase

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.

Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.

2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.

3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.

Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)

Sumber : www.google.com