Minggu, 20 Januari 2013

Isu Perkembangan Ekonomi

Beli Emas Dapat Bonus


JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem jual-beli emas yang unik diterapkan oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah. Perusahaan itu menawarkan bagi hasil atau bonus kepada setiap pelanggan yang membeli emas di tokonya.
PT GTIS adalah perusahaan yang didirikan oleh Dato Taufiq Michael Ong asal Malaysia pada 2009. Perusahaan tersebut bergerak pada bisnis logam mulia emas berkadar 24 karat dengan jumlah yang besar. Perusahaan itu mengenalkan cara perdagangan emas inovatif, yaitu sistem syariah di tengah cara bisnis yang tradisional.
Customer Service PT GTIS Dita menjelaskan, setiap pelanggan yang membeli emas minimal 100 gram emas, selain mendapatkan emas dan sertifikat resmi, mereka juga akan diberi tiga penawaran ikatan kontrak bagi hasil atau bonus, yaitu kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. "Setiap kontrak memiliki persentase bonus yang berbeda," ujar Dita, Sabtu (19/1/2013) di Jakarta.
Dita memaparkan, dalam kontrak 3 dan 6 bulan harga emas yang berlaku di PT GTIS Rp 718.000 per gram. Setiap pelanggan yang memilih kontrak 3 bulan akan mendapatkan bonus 1,5 persen, sedangkan kontrak 6 bulan akan mendapat bonus 2 persen. Adapun kontrak 12 bulan harga emas yang berlaku di PT GTIS Rp 736.000 per gram. Setiap pelanggan yang memilih kontrak 12 bulan akan mendapat bonus 30 persen.
"Persentase bonus itu dihitung dari harga awal pembelian emas. Semua bonus tersebut akan dibagikan setiap bulan ke rekening pelanggan hingga kontrak berakhir," papar Dita.
Ia menjelaskan, pada akhir masa kontrak pelanggan akan diberi dua penawaran lagi, yaitu memperpanjang kontrak (buy back guarantee). Jika memilih perpanjangan kontrak, sistemnya akan berlanjut. Jika memilih buy back guarantee, pihak PT GTIS akan membeli kembali emas dari pelanggan sesuai harga saat pembelian awal secara utuh.
Namun, menurut Dita, PT GTIS tidak menerima penjualan emas oleh pelanggan yang tidak berasal dari perusahaan itu. Adapun pelanggan jarang sekali yang tidak mengikuti prosedur investasi. "Jika kontrak habis umumnya pelanggan akan memperpanjang kontrak atau langsung menjual kembali emasnya ke sini," ungkapnya.
Dita menerangkan, sampai saat ini iklim investasi di perusahaan tersebut cukup baik. "Jumlah pelanggan yang berinvestasi masih cukup banyak. Mereka rata-rata berasal dari dalam negeri, khususnya Jakarta," katanya.
Menurut Dita, harga emas di PT GTIS sejak pertengahan 2012 hingga sekarang masih stabil. "Harga belum ada perubahan dari tahun lalu," ujarnya.
Dengan berbagai penawaran bonus itu, wajar kalau harga emas di PT GTIS lebih mahal sekitar 20-30 persen dibandingkan dengan harga pasaran lokal yang saat ini sekitar Rp 550.000 per gram. Selain itu, dengan sistem syariahnya, PT GTIS juga membagi sekitar 10 persen saham kepada Majelis Ulama Indonesia.
Sumber : Kompas.com

Penyimpangan Etika Profesi Akuntansi



1.      Penyelesaian Kasus Century Kembalikan Citra KPK (Kasus Bank Century)
JAKARTA: Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo mengatakan penyelesaian kasus Bank Century akan mengembalikan citra KPK di mata publik.
Berbicara dalam diskusi di kantor PP Muhammadiyah, Kamis (26/1) malam, Bambang menegaskan bola Century saat ini ada di KPK. Bukan di lembaga negara lain. Jika KPK serius mengembalikan citranya di mata publik, katanya, maka kasus Century harus diselesaikan.
Saat ini KPK tidak boleh lagi mencari alasan yang akan meringankan kasus Century, karena kerugian negara yang ditanggung akibat aliran dana untuk talangan bank yang kini bernama Bank Mutiara itu sudah sangat jelas.
“Ketika bank sudah dirampok, kemudian diisi oleh pemerintah, kemudian dirampok lagi oleh pemiliknya, urusan apa negara mengeluarkan uang untuk menalangi bank yang bermasalah itu,” kata anggota Fraksi Partai Golongan Karya itu.
“Harusnya KPK berpijak kepada fakta itu. Fakta yang ada menunjukkan pemerintah tidak perlu memberikan “bail out” karena Bank Century tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Sejumlah dokumen kasus Bank Century telah diserahkan kepada KPK pada 12 Januari lalu. Dokumen tersebut berupa surat dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, notulen percakapan Sri Mulyani dengan Wakil Presiden Boediono sebelum pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek, dan catatan dari pakar-pakar terhadap kasus pidana Bank Century.
Saat penyerahan dokumen itu Ketua KPK Abraham Samad, mengatakan bahwa kasus Bank Century tidak akan “dipetieskan”.
“Kita menguji keberanian KPK. Kita menagih janji Abraham, untuk segera meningkatkan status kasus Bank Century ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Bambang yang juga merupakan anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century itu. (ant/nj)
Analisis: Seperti kita tahu tentang kasus bank century yang tak kunjung usai, kini KPK telah semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus ini. Karena sesuai dengan profesi etika akuntansi KPK harus bisa menuntaskan status bank century menjadi penyidikan. Jangan hanya mengumpulkan tersangka yang terlibat namun harus bisa terbukti bahwa kasus ini harus segera dituntaskan. Mengingat begitu banyaknya kasus-kasus yang ada di negri kita ini semakin banyak kasus yang timbul. Jadi mari kepada lembaga-lembaga parlemen yang menjadi tugas dalam bidang-bidang tertentu harus bisa menuntaskan sesuai dengan profesi etika dengan jalur hukum yang telah ada.

2.      KPK Uji Kebenaran Data Dari Elang Hitam (Kasus Hambalang)
JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memvalidasi atau menguji terlebih dahulu kebenaran informasi dan data yang disampaikan Tim Elang Hitam, tim bentukan Rizal Mallarangeng.
Bersamaan dengan pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif Andi Mallarangeng, Jumat (11/1/2013) pagi tadi, Tim Elang Hitam menyerahkan kepada KPK informasi dan data yang mereka kumpulkan terkait kasus dugaan korupsi Hambalang.
"Setiap masyarakat punya hak untuk memberikan informasi dan data kepada KPK. Apakah dia punya hubungan keluarga atau tidak, ya silakan. Yang pertama KPK lakukan adalah telaah terlebih dahulu apakah valid atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Menurut Johan, informasi dan data yang disampaikan Tim Elang Hitam tersebut bisa saja digunakan KPK untuk membuat kasus Hambalang lebih terang sepanjang kebenarannya memang teruji. Mengenai nama-nama yang disebut Tim Elang Hitam, Johan mengatakan, KPK masih mengembangkan penyidikan Hambalang. Nama-nama itu pun, katanya, ada yang sudah dimintai keterangan KPK.
"Kalau belum ada dua alat bukti yang cukup, tidak bisa dijadikan tersangka," ujarnya.
Tim Elang Hitam mendesak KPK untuk memeriksa Presiden Komisaris Utama Bank Mandiri, Muchayat terkait penyidikan Hambalang. Rizal menduga, Muchayat yang pernah menjadi Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membawahi pengawasan BUMN konstruksi itu terlibat dalam mengatur pemenangan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
Muchayat merupakan ayah kandung Munadi Herlambang, Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, yang juga menjadi komisaris di PT Dutasari Citralaras. Seperti diketahui, PT Dutasari Citralaras menjadi salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam pelaksanaan proyek Hambalang.
Perusahaan ini memperoleh dua pekerjaan yang di-subkontrak-kan oleh Adhi Karya dan Wijaya Karya, yakni mekanikal elektrikal pada Desember 2010 senilai Rp 324,5 miliar dan penyambungan daya listrik PLN pada Juni 2011 senilai Rp 3,5 miliar.
Selain Muchayat dan Munadi, Rizal meminta KPK mengusut keterlibatan pihak lain seperti Komisaris PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Dia juga menilai, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran 2010, Anny Ratnawati, patut dimintai pertanggungjawaban.
Sementara Johan memastikan, KPK tidak berhenti pada penetapan Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu pun tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi lain, yakni suap menyuap terkait Hambalang.
Analisis: Dari kasus hambalang ini banyak sekali para pejabat yang terlibat kasus tersebut. Ini menandakan bahwa para pejabat telah melanggar kode etik akuntansi, dimana para pejabat telah melanggar jalannya operasi pembangunan tempat olahraga yang berada di palembang. Dengan cara menadang dana operasional pembangunan hambalang. Ini termasuk melanggar kode etik publik karena tidak terbuka dengan publik mengenai pembangunan sarana olahraga tersebut sehingga jalannya pembangunan tersebut tidak berjalan lancar karena para pejabat telah menyalahgunakan dana tersebut. Serta melanggar kode etik tanggungjawab, karena para pejabat tidak menjalankan prosedur yang ada malah menyalahgunakan dana dan tidak bertanggungjawab atas profesi sebagai seorang pejabat yang menjadi contoh dimayarakat.
Sumber: kompas.com

3.      Penyelesaian Kasus Mobiler Terhambat Audit BPKP
MAMUJU, FO -- Penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler di rumah jabatan (Rujab) gubernur Sulbar, terhambat. Hingga Minggu, 20 Januari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju belum menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejari Mamuju, Andi Murji Machfud mengatakan jika pihaknya masih menunggu hasil hitungan dari BPKP sebagai ahli. Menurutnya, pihaknya membutuhkan keterangan ahli karena memang diminta sejak awal.
"Jadi kita tunggu hasil hitungan dari BPKP. Kalau memang mengatakan disitu ada kerugian negara, maka kita akan sampaikan," ujar Murji.
Kejari Mamuju memang belum dapat melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler ini ke pengadilan. "Jadi, kelanjutan penyelesaian kasus mobiler sangat tergantung dari hasil audit dari BPKP," kata Murji. (far)
Analisis: dari kasus korupsi ini termasuk kode etik auditor karena proses yang berjalan telah menggunakan kode etik auditor mengingat apa saja yang termasuk dalam kasus korupsi mobiler. Dan telah sesuai dengan kode etik profesi dalam akuntansi.   

4.      Kasus Dugaan Korupsi Simulator SIM
JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diapresiasi. Langkah itu dinilai efektif untuk mengembalikan harta negara.
"Sejatinya, pengusutan kasus-kasus korupsi memang harus ditujukan untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan tindakan korupsi selain memberikan sanksi pidana bagi yang melakukan," kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah, di Jakarta, Selasa (15/1/2013 ).
Sebelumnya, selain dijerat dugaan korupsi terkait proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) saat masih menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko juga dijerat TPPU.
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa.
Basarah mengatakan, Djoko tak perlu gusar atas penetapan pasal baru itu jika merasa hartanya sah secara hukum. Sebagai penegak hukum, kata politisi PDI-P itu, Djoko tentu tahu betul cara melindungi hartanya yang memang menjadi haknya.
"Djoko juga berhak mendapat keadilan atas hartanya yang dia peroleh secara sah, baik dalam kapasitasnya sebagai perwira tinggi Polri maupun kegiatan usaha lain yang sah. Jadi, biarkanlah proses hukum yang sudah dijalankan KPK berjalan sesuai koridornya," kata dia.
Basarah menambahkan, terkait penggunaan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, KPK harus belajar dari proses hukum terdakwa Angelina Sondakh alias Angie. Dalam vonis Angie, majelis hakim Pengadilan Tipikor tak sependapat dengan jaksa KPK terkait penggunaan pasal tersebut.
"Putusan itu (Angie) dapat dijadikan pelajaran bagi KPK untuk mengubah strategi penuntutannya dalam kasus Djoko agar tidak mengulangi kegagalannya pada tingkat pertama itu," kata Basarah.
Seperti diberitakan, Djoko diduga menyembunyikan, menyamarkan, mengubah bentuk hartanya yang ditengarai berasal dari. Dalam kasus simulator SIM, Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.
Kerugian negara yang muncul dalam kasus ini mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima aliran dana Rp 2 miliar dari pihak rekanan proyek simulator SIM. Pihak Djoko membantah semua sangkaan itu.
Analisis: Dari kasus diatas telah melanggar kode etik publik. Karena telah menyembunyikan, menyamarkan, mengubah bentuk hartanya yang ditengarai berasal dari. Dalam kasus simulator SIM, Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Jelas telah menyalah gunakan harta negara dan membohongi publik karena ulah yang diperbuat sendiri.
Sumber: kompas.com

  1. Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Analisis : Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab –yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.
Sumber: nadyarachmawati.blogger.com