1. Pengertian Usul
Usul atau proposal merupakan suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan. Dapat pula terjadi usul atau proposal sama sekali untuk dikerjakan oleh orang atau badan yang mengajukan usul tersebut tetapi dengan maksud agar orang atau badan menerima usul itu dapat melakukan apa yang diharapkan dalam proposal tersebut.
Proposal merupakan rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja. Proposal dibuat dengan tujuan untuk mendapatkan izin atau persetujuan atas kegiatan yang akan dilaksanakan. Sebuah proposal harus menyajikan hal-hal berikut :
1. Latar belakang
2. Masalah
3. Tujuan
4. Sasaran
5. Pelaksanaan
6. Jadwal Pelaksanaan
7. Anggaran Pelaksanaan
8. Penutup
2. Sifat dan Jenis Usul
Sebaiknya usul dibuat berdasarkan sesuatu yang belum ada. Penulis haru merangkainya sedemikian rupa sehingga dapat meyakinkan penerima usul. Penerima usul harus betul-betul diyakinkan, bahwa penulis usul entah perseorangan atau organisasi sanggup melaksanakan pekerjaan yang direncanakan dan diusulkannya.
Macam-macam bidang sasaran usul bersifat bisnis: penelitian, penge,bangan, perencanaan, dan pemasaran. Terdapat usul formal dan usul semi formal. Usul formal adalah usul yang memenuhi persyaratan bentuk tertentu. Usul semi formal adalah variasi dari bentuk formal karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.
Jenis-jenis proposal
Berdasarkan bentuknya, proposal dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
· proposal berbentuk formal,
· semiformal,
· dan nonformal.
Proposal berbentuk formal terdiri atas tiga bagian utama, yaitu: 1) bagian pendahuluan, yang terdiri atas: sampul dan halaman judul, surat pengantar (kata pengantar), ikhtisar, daftar isi, dan pengesahan permohonan; 2) isi proposal, terdiri atas: latar belakang, pembatasan masalah, tujuan, ruang lingkup, pemikiran dasar (anggapan dasar), metodologi, fasilitas, personalia (susunan panitia), keuntungan dan kerugian, waktu, dan biaya; 3) bagian pelengkap penutup, yang berisi daftar pustaka, lampiran, tabel, dan sebagainya. Proposal semiformal dan nonformal merupakan variasi atau bentuk lain dari bentuk proposal formal karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu atau tidak selengkap seperti proposal bentuk formal.
3. Usul Non Formal
a. Masalah
b. Saran pemecahan
c. Permohonan
4. Usul Formal
4.1 Bagian Pelengkap Pendahuluan
a. surat pengantar atau memorandum pengantar
b. sampul dan halaman judul
c. ikhtisar atau abstrak
d. daftar isi
e. penegasan permohonan
4.2Isi Usul
a. pembatasan masalah
b. latar belakang
c. luas lingkup
d. metodologi
e. fasilitas
f. personalia
g. keuntungan dan kerugian
h. lama waktu
i. biaya
j. laporan
4.3Bagian Pelengkap
- Ciri-Ciri Proposal
a. Proposal dibuat untuk meringkas kegiatan yang akan dilakukan
b. Sebagai pemberitahuan pertama suatu kegiatan
c. Berisikan tujuan-tujuan, latar belakang acara
d. Pastinya proposal itu berupa lembaran-lembaran pemberitahuan yang telah di jilid yang nantinya diserahkan kepada si empunya acara
e. dan lain-lain yang sulit untuk dijelaskan (dicari).
Sumber : 1. Gorys Keraf.1994.komposisi.NTT:Nusa Indah
2. http://indonesialanguage.blogspot.com/2008/03/materi-bahasa-indonesia_07.html
3. http://id.shvoong.com/society-and-news/environment/2043788-pengertian proposal/#ixzz1cKvIquFf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar