Pemerintah harus memberikan penyelesaian komprehensif untuk memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Presiden harus turun tangan untuk memberikan perlindungan melalui hubungan kenegaraan.
Kegerahan anggota DPR atas kasus TKI di Arab Saudi meluap dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010-2011. Anggota DPR menghujani rapat paripurna dengan interupsi penyelesaian masalah TKI. Mereka menilai bahwa penyiksaan TKI merupakan kejahatan di luar batas kemanusiaan.
Anggota DPR Budi Suprianto mengeluhkan pemerintah tidak memiliki penyelesaian komprehensif atas kasus penyiksaan terhadap TKI. Ia menyatakan perlindungan terhadap PKI masih rendah.
Ia menyatakan rentannya perlindungan TKI membuktikan kegagalan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Menurutnya DPR perlu melakukan teguran keras atas kelalaian perlindungan ini.
Anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka mengungkapkan angka penyiksaan TKI pada tahun 2010 mencapai 4.282 kasus. Tingginya angka ini menunjukkan rendahnya pemerintah melakukan perlindungan kepada TKI. apalagi belum ada regulasi untuk mengimplementasikan perlindungan TKI di luar negeri.
Anggota DPR Akbar Faisal mengritik pemerintah tidak memiliki penyelesaian komperhensif. apalagi dengan ide pemberian telepon genggam. Menurutnya pemerintah harus menyelesaikan problem fundamental bagi TKI, yakni perbaikan pelatihan.
Terpisah, Wakil Ketua DPD La Ode Ida juga mengeluhkan sikap pemerintah yang lamban menyelesaikan perlindungan TKI. Ia menegaskan korban kekerasan terhadap TKI adalah masyarakat dari daerah.
Menurutnya pemerintah harus sensitif mendengar keluhan masyarakat daerah. Apalagi kekerasan ini terjadi di luar negeri. Jumlah TKI mencapai ribuan, artinya ada ratusan ribu orang resah atas nasib keluarganya.
Selain daripada itu pemerintah juga harus memberikan bimbingan kepada setiap TKI akan bekerja di luar negeri. Dan juga memberikan perlindungan bagi mereka yang bekerja di luar negeri supaya benar-benar terjamin bekerja disana oleh pemerintah Indonesia yang ada di luar negeri. Tujuannya agar supaya tidak ada lagi korban-korban TKI yang menderita akibat ulah majikan luar negeri yang amat kejam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar